Penandatanganan Berita Acara penetapan dua Ranperda oleh Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin dan Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik. (foto:prin)
-
Penandatanganan Berita Acara penetapan lima Ranperda oleh Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin dan Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik. (foto:prin) Hulondalo.id (Gorontalo Utara) – DPRD Gorontalo Utara menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Gorontalo Utaradjafar ismail. Ditemui usai rapat, Djafar mengatakan, ditetapkannya lima ranperda ini, patut disyukuri. Dia juga berharap, dengan ditetapkannya lima perda ini akan memberikan banyak manfaat untuk daerah ini dalam membangun. Dia juga mengatakan bahwa, terbitnya peraturan daerah dituntut oleh kepentingan dari pada peraturan yang lebih tinggi. Daerah kata dia lagi, harus memiliki perda agar anggaran-anggaran pemerintah pusat bisa diperoleh. “Tujuannya, untuk kepentingan pembangunan daerah, kalau tidak ada peraturan daerah kita sulit mendapatkan anggaran," jelas Djafar, Senin (13/7/2020). "Alhamdulillah, dari lima ranperda yang ditetapkan, ada dua ranperda yang sangat ditunggu-tunggu yakni, pengelolaan kepemudaan, pemberdayaan pemuda kemudian Kabupaten Gorontalo Utara layak anak," sambungnya.
-
Tugas legislatif kata dia, belum berakhir terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Tugas pengawasan terus menanti dan itu akan dimaksimalkan, termasuk peraturan daerah yang telah ditetapkan. Jika tidak, waktu yang cukup panjang dalam pembahasan, akan sia-sia. Sementara itu, adapun kelima ranpeda yang telah ditetapkan yakni, Ranperda tentang Pajak Daerah Gorontalo Utara, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Merokok, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Gorontalo Utara Usul Bupati Gorontalo Utara. Masih dihari yang sama, DPRD Gorontalo juga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Pertanggung Jawaban Terhadap Pelaksanaan APBD Gorontalo Utara Tahun 2019. "Itu memang kewajiban pemerintah daerah, waktunya diatur 6 bulan setelah APBD berakhir," ungkap Djafar. Turut hadir dalam rapat ini, Forkopimda Gorontalo Utara, Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin dan Pimpinan OPD. (Prin/Adv)