Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam bersama komisioner lainnya dalam acara pelaksanaan kembali tahapan Pilwali Kota Blitar.
-
Ketua KPU Kota BlitarChoirul Umam bersama komisioner lainnya dalam acara pelaksanaan kembali tahapan Pilwali Kota Blitar. Hulondalo.id (Blitar) - Terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, telah mengamanahkan KPU di daerah, untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lanjutan di tengah pandemi Covid-19. Sesuai Surat Keputusan 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Ada 3 tahapan Pilwali Kota Blitar yang sempat tertunda. Ketika tahapan tersebut yang dihentikan sementara oleh KPU Pusat tersebut, yaitu verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran Data Pemilih. "Untuk pelantikan PPS dan sekretariat PPS, sudah kita laksanakan sebelum penundaan,” Choirul Umam, Ketua KPU Kota Blitar. Senin (15/6/2020), Umam secara simbolis menyerahkan masker kepada personil PPK di Kota Blitar, bertepatan dengan dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak yang diputuskan digelar Rabu, 9 Desember 2020 mendatang. Tak hanya itu, Badan Ad-Hoc Pemilihan Serentak Lanjutan yang terdiri dari PPK, PPS dan Sekretariat PPK pasca terbitnya Surat Dinas 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 juga diaktifkan kembali. "Terdiri dari 15 Anggota PPK dan 63 Anggota PPS, sekaligus secara simbolis diserahkan masker kepada PPK agar mulai digunakan dalam melanjutkan tahapan Pilwali Kota Blitar," papar Umam. Maskot KPU juga dalam kesempatan itu dipasangkan masker, wujud pelaksaan pilkada serentak siap dilanjutkan, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sesuai jadwal, tahapan yang akan dilanjutkan berupa Verifikasi Faktual Perseorangan tanggal 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Diwaktu bersamaan 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020, juga dilakukan rekruitmen dan pembentukan 259 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Lanjut berikutnya kata Umam, proses Pemutakhiran Data Pemilih atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit), pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. "Untuk pelaksanaan tahapan di tengah pandemi Covid-19 dan menuju New Normal, kita menyiapkan beberapa skenario agar tahapan berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkapnya. “Misalnya, tahapan Coklit data pemilih, informasinya akan dilakukan secara manual atau Door to door, karena tidak munking dilakukan secara online atau daring,” tandas Umam. Umam menambahkan, prinsipnya KPU Kota Blitar siap menyelenggarakan tahapan tersebut ditengah situasi pandemi Covid-19 menuju New Normal, sesuai SE Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 dan Petunjuk Teknis Pelaksaan New Normal di lingkungan KPU. (SA/rilis)