Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin. Hulondalo.id – Pemkab Gorontalo Utara masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat, terkait pembayaran Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin mengatakan, waktu pembayaran masih menunggu juknis tersebut. Kalau bisa lebih cepat kata Sekda, maka tentunya lebih bagus. Dia juga mengatakan, pejabat eselon II tidak akan menikmati THR tahun ini. “THR tetap akan dibayarkan, teknisnya ada di Dinas Keuangan, kalau juknis lebih cepat keluar, maka lebih bagus juga untuk secepatnya dibayarkan,” kata Sekda, Jum’at (8/5/2020). Sebab kata Sekda, pembayaran THR tentu mengacu pada petunjuk dari pemerintah pusat, termasuk untuk pembayaran gaji 13. Dihubungi terpisah, Kepala Badan Keuangan Gorontalo UtaraHusin Halidi mengatakan, anggaran untuk pembayaran THR sudah ada di APBD Gorontalo Utara. “Namun, belum diketahui pasti item apa saja yang akan dibayarkan, sehingga belum bisa diperhitungkan berapa total anggarannya,” ujar Husin. Jika mengacu pada besaran anggaran pembayaran gaji selama ini, Husin mengatakan, kurang lebih sebesar Rp. 11 miliar. Namun, kemungkinan angkanya tidak akan seperti itu khusus untuk pembayaran THR. Husin juga mengatakan, nantinya akan ada petunjuk teknis tentang apa saja yang akan dibayarkan, dan siapa saja yang nanti akan menerima THR. Senada dengan Sekda, Husin juga mengatakan, secara umum eselon dua, Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, serta sejumlah pejabat lainnya tidak akan menerima THR. "Pada intinya pemerintah daerah siap membayar itu kalau memang sudah turun juknis," pungkasnya (Prin/Adv)